KARANG TARUNA MEMPUNYAI BERBAGAI PROGRAM YANG SECARA GARIS BESAR KAMI BERGERAK DAN BERKARYA SESUAI DENGAN PANDUAN KARANG TARUNA DAN PEDOMAN KARANG TARUNA PERATURAN MENTERI RI NO 77/ HUK/2010, DAN JUGA BERDASARKAN KEADAAN DI LINGKUNGAN KELURAHAN MARGAWATI SERTA KEADAAN MASYARAKAT
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat membaca dan menulis.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan
komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih
berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang
mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
- Temu Karya.
- Rapat Kerja.
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pengurus Pleno.
- Rapat Konsultasi.
- Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas
lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah
ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna
dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
struktur organisasi Karang Taruna
Adapun struktur organisasi tersebut
sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
- Bidang Kelompok Usaha Bersama;
- Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
- Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
- Bidang Lingkungan Hidup;
- Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan-
kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan
dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi
dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum
TKS pada akhir masa baktinya.
- Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di
Seluruh Bidang dalam pengurusan .
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja
di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
- pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi
dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG
TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris
dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
- Tugas
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
- logistik dan travel organisasi.
TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama
Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
- Tugas
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara
dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan
organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
- Tugas
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan
hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait
dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan
Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS
KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok
Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi
Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia
yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga
laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan
Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya
Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan
hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya
serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS
KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan
pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta
mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA
KEMITRAAN
- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan
pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari
perencanaan hingga laporan.
- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program
kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
- Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
- Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
- Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas
berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang
Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai
yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah
lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
- Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
- Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna,
pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial
dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi
:
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok
tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan
melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai
tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang
dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan
tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen
terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas
dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus
Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
- Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
- Perencanaan program;
- Sosialisasi program-program yang direncanakan;
- Pelaksanaan program;
- Pemantauan dan evaluasi;
- Pencatatan dan pelaporan.
Mekanisme kerja (langkah) guna
melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
- Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
- Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
- Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
- Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
- Pelaksanaannya bagaimana;
- Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
- Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna
dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu
dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.
Program Karang Taruna
I.
Bidang
Pendidikan Dan Pelatihan
A. Bidang Pendidikan
1. Memfasilitasi pendidikan bagi siswa
tidak mampu
2. Memberikan Fasilitas Siswa Yang
berprestasi
3. Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan
Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B. Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Komputer
2. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Elektronik
3. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Menjahit Dan Tata Busana
4. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Tekhnisi Roda Dua dan empat
5. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Tata Boga
6. Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan
Las Listrik dan Karbit
7. Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
II.
Bidang
Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2. Membantu Masyarakat Dalam Bidang
kesehatan
3. Membatu masyarakat dalam masalah social
4.
Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat
III.
Bidang
Pengabdian Masyarakat
- Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
- Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan
IV.
Bidang
Keuangan Dan Kewirausahaan
A. Bidang Keuangan
1. Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT)
Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B. Kewira Usahaan
1. Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama
pihak lain
2. Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak
(BBM)
3. Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4. Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5. Membuka usaha – Usaha :
·
Pertanian
·
Perkebunan
·
Perikanan
·
Peternakan
V.
Bidang
Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1. Pembentukan Pengajian pemuda Karang
Taruna
2. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4. Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak
setiap pagi minggu
5. Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan
VI.
Bidang
Olahraga Dan Seni Budaya
A. Bidang Olahraga
1. Pembentukan Club Olahraga :
·
Bola
Kaki
·
Volly
Ball
·
Bulu
Tangkis
·
Tennis
Meja
·
Takraw
2. Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah
(Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari
Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4. Meng”Olah Raga”kan masyarakat
Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang
memiliki bakat dan minat Olahraga
5. Mengirim Utusan Club Olahraga pada
turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
B. Bidang Seni
1. Pembentukan Taman Pendidkan Seni
Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2. Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda
Karang Taruna Desa
3. Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi
dalam seni tarik suara
4. Mengaktifkan Sanggar Adat
VII.
Bidang
Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2. Mengadakan perlombaan kebersihan antar
Dusun
3. Melaksanakan penghijauan
4. Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5. Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam
1 Bulan
VIII. Bidang Hubungan Masyarakat
1. Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna
dengan Masyarakat
2. Meyampaikan program- program yang
dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.
Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan
Desa Desa
goog lucky...
BalasHapus